Pejagoan – Kamis (30/11) SMA Negeri 1 Pejagoan menggelar workshop dengan tema Model Kompetensi Guru dengan narasumber Kepala SMA N Karanganyar, Budi Riyanto, S.Pd., M.Pd. Workshop yang dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh seluruh guru karyawan terasa hangat karena sekaligus dijadikan wahana anjangsana oleh narasumber yang merupakan mantan Plt. Kepala SMA Negeri 1 Pejagoan hingga aula pun serasa memancarkan aura yang berbeda di hari tersebut.
Erna Umu Nurlaela, S.Pd.,M.Eng, selaku kepala SMA Negeri 1 Pejagoan membuka workshop dengan sambutan yang hangat. Beliau berpesan agar workshop ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk belajar bersama meningkatkan kompetensi diri. Tak lupa, beliau pun menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat berjumpa kembali dengan SMA N 1 Pejagoan kepada narasumber. Sebelum memasuki materi workshop, Budi Riyanto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa terima kasihnya karena dapat kembali hadir di SMA N 1 Pejagoan untuk belajar bersama sekaligus silaturahmi. Beliau juga mengungkapkan sedikit kenangan ketika dahulu menjabat sebagai Plt. kepala SMA N 1 Pejagoan. Diakuinya banyak perubahan yang telah dialami SMA N 1 Pejagoan semenjak ditinggalkan.
Dalam paparannya, Budi Riyanto menyampaikan bahwa Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari kompetensi teknis guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas keprofesian. Dapat dikatakan bahwa model kompetensi guru sebagai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Model kompetensi guru merujuk pada Perdikjen GTK nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan. Lebih lanjut disampaikan bahwa model kompetensi guru bertujuan untuk melakukan pemetaan kompetensi guru. Hasil pemetaan ini kemudian dapat menjadi acuan bagi guru untuk merefleksi, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier.
Disampaikan pula, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwasanya terdapat empat kompetensi yang harus dikuasai seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi inilah yang harus dimiliki seseorang agar ia menjadi guru yang profesional. Pemenuhan keempat kompetensi tersebut mendorong terciptanya peningkatan kualitas pendidikan negeri. Adanya model kompetensi guru diharapkan akan lebih memudahkan guru dalam melakukan refleksi dan evaluasi kompetensinya. Guru dapat memilih bentuk pengembangan diri yang sesuai dengan kebutuhannya. (Red).
#sesarengansmanjateruji
#smanjahebat
#cabdin9hebat
Tinggalkan Komentar