Info Sekolah
Minggu, 19 Jan 2025
  • SMA Negeri 1 Pejagoan, Jalan Raya soka barat kilometer 4 Pejagoan, Kebumen - Kode Pos 54361 Telepon: 0287 382022 surat elektronik : smanja_1@yahoo.com
  • SMA Negeri 1 Pejagoan, Jalan Raya soka barat kilometer 4 Pejagoan, Kebumen - Kode Pos 54361 Telepon: 0287 382022 surat elektronik : smanja_1@yahoo.com

KUA GOES TO SCHOOL CEGAH KAWIN ANAK DAN SEKS PRA NIKAH

Terbit : Senin, 22 Januari 2024 - Kategori : Kegiatan Kesiswaan

Pejagoan – Guna sosialisasi cegah kawin anak dan seks pra nikah, KUA mengadakan kegiatan KUA Goes to School. Untuk bulan ini, kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 22 Januari 2024 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Pejagoan dengan peserta seluruh siswa kelas XII dan perwakilan kelas XI. Mengawali kegiatan di tahun 2024 ini, Kepala KUA Kecamatan Pejagoan, Fatachul Chusen, S.Ag., M.Pd.I secara langsung mengawal kegiatan serta sekaligus menjadi narasumber.

Dalam paparannya beliau mengungkapkan menikah itu ibadah yang menyenangkan tapi jangan senang menikah. Pernikahan bertujuan menghalalkan hubungan anatara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Sebelum menikah, calon pengantin harus memahami 5 rukun nikah yaitu calon suami, calon istri, 2 orang saksi, wali nikah, dan ijab qabul.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam undang-undang pernikahan, usia minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan harus berumur 19 tahun. Namun, dalam kenyataannya banyak kasus pernikahan anak yang terjadi, artinya calon pengantin belum berusia 19 tahun. Kebanyakan kasus tersebut terjadi karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Faktor lain yang bisa menimbulkan pernikahan dini yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, dan faktor adat.

Secara umum, banyak dampak negatif yang terjadi akibat pernikahan anak. Salah satunya yaitu terganggunya faktor psikologis, resiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, komplikasi kehamilan serta masalah ekonomi.  Beberapa solusi agar pernikahan dini tidak terjadi yaitu pendidikan keluarga, pendidikan agama sejak dini, serta pemberdayaan perempuan.

Dalam sesi tanya jawab, Azizah dari kelas XII IPS 1 menanyakan tunangan di usia dini. Dijelaskan bahwa tunangan di usia dini diperbolehkan asal tidak melanggar norma agama dan adat. Namun, disarankan untuk jangan terburu-buru untuk tunangan di usia muda. Lebih baik fokus belajar dan nantinya bekerja sebelum berfikir untuk menikah.

Pertanyaan berikutnya berasal dari Andis Prayoga kelas XII IPA 4 yang menanyakan tentang mengatasi konflik dalam rumah tangga. Dengan bijak, dijelaskan bahwa dalam rumah tangga pasti terjadi dinamika. Komitmen bersama itulah yang menjadi pondasi saat terjadi konflik dalam rumah tangga. Sementara itu, solusi yang paling baik jika terjadi konflik yaitu dengan jalan musyawarah yang baik.

Pertanyaan berikutnya diajukan oleh Aryo dari kelas XI F yang menanyakan tentang pernikahan berbeda agama. Secara tegas dijelaskan bahwa salah satu syarat menikah menurut perundang-undangan yang ada yaitu harus menganut agama yang sama. Selain itu, dengan menganut agama yang sama, akan lebih mudah mewujudkan keluarga yang harmonis.

Hadirnya acara ini diharapkan dapat lebih menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan. Pesan dari Bapak Fatachul Chusen, S.Ag., M.Pd.I “kejarlah cita-cita terlebih dahulu sebelum berfikir untuk menikah. Rencanakanlah pernikahan secara matang agar dapat tercapai keluarga yang bahagia sesuai dengan harapan.” (Red)

 

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Lokasi SMAN 1 Pejagoan

Video Terbaru